Bendahara Vatikan, George Pell Dapatkan Lima Tuduhan Pelanggaran Seksual
Bendahara Vatikan dan pernah menjadi pensihat Paus Fransiskus, Kardinal George Pell dijatuhkan sebagai orang yang bersalah oleh Pengadilan Australia. Dengan lima tuduhan pelanggaran seksual yang dilakukan dua dekade lalu pada dua remaja berusia 13 tahun. Oleh hakim di Pengadilan Negeri Victoria di Melbourne dibacakanlah putusan pada hari Selasa (26/2) waktu setempat, setelah melalui proses persidangan selama 4 minggu. Atas sudah dijatuhkan sebagai orang yang bersalah, Pell menjadi satu-satunya pendeta tertua di dunia yang dihukum atas kejahatan seksual. Dia dihukum karena lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap dua anak anggota paduan suara gereja 22 tahun lalu di sakristi Katedral St Patrick di Melbourne di mana saat itu ia memegang posisi sebagai uskup agung. Namun Pell membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia akan mulai dihukum pada pekan pertama bulan Maret. Sumber: akurat.co