Sebanyak 3 Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polda Metro Jaya
sumber: akurat.co Satwan yang dilindungi memang diketahui tidak boleh diperjual belikan dengan sembarangan, Harus ada syarat-syarat yang memumpuni terlebih dahulu. Baru-baru ini Jajaran Direktorat Polairud Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang yang diketahui sebagai penjual satwa dilindungi oleh pemerintah. Untuk harga jual satwa yang dilindungi ini para pelaku menjualnya dengan harga ratusan juta rupiah seperti Kakaktua Raja Hitam yang diketahui dijual dua pasang, Kasuari diketahui dijual lima ekor, Anakan triton atau lebih dikenal dengan Kakaktua putih yang diketahui dijual empat ekor, Cenderawasih satu pasang yang dikethui dijual dua ekor, Nuri yang diketahui dijual dua ekor, Kasturi yang diketaui dijual 10 ekor. Ketiga pelaku berinisial ISA (32), MAN (22), OP (31) ditangkap di Jakarta pada Senin (16/3/2020) subuh. Penangkapan kepada tiga tersangka ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ...