Angka Rokok Ilegal Berkurang
Peredaran Rokok Ilegal Berkurang, Misbakhun Puji DJBC
Para anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji tentang keseriusan jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Misbakhun melontarkan pujian itu dikarenakan kegigihan para DJBC memberantaskan rokok yang dikatakan ilegal di daerah Jawa Timur. Berlangsung dua hari lamanya, Misbakhun dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyaksikan dengan langsung bagaimana pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sitaan.
Kamis lalu tepatnya tanggal 2 Agustus 2018 legislator Golkar pergi menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk menyaksikan 30 juta batang rokok hasil sitaan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Lalu pada esok harinya tepatnya Jum'at tanggal 3 Agustus 2018, jutaan rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II di Malang disaksikan oleh Misbakhun.
Selain rokok yang ilegal ada juga obat-obatan yang disita karena tidak berizin, sex toys dan minuman beralkohol. Langkah tegas DJBC ini disebut oleh Misbakhun patut diacungkan jempol karena menjadi bukti atas komitmen yang kuat dalam memberantas rokok ilegal yang pada awalnya mencapai 12% dari total peredaran, dan kini meranjak turun menjadi 7%.
Misbakhun menyebutkan pada Sabtu 4 Agustus 2018, usaha serius ini perlu didukung atas penurunan persenan rokok ilegal sebesar 5% perlu di berikan apresiasi
Legislator sangat membela kebijakan dari Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa pendidikan atas peredaran rokok ilegal juga menjadi bukti ketelitian dan kedisiplinan DJBC.
Bahkan, kata Misbakhun, Kanwil Bea Cukai Jatim II menyita sebuah mesin rokok buatan Tiongkok yang tidak memiliki izin.
Mesin itu disita dari pabrik rokok yang hanya memiliki izin cukai sigaret kretek tangan (SKT). Namun, pabrik itu justru menggunakannya untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM).
“Padahal tarifnya beda. Harga mesinnya sekitar Rp 1 miliar dan saat disita bulan puasa lalu sedang dipakai untuk memproduksi,” ujar Misbakhun.
Politikus asal Pasuruan yang dikenal selalu membela petani tembakau itu juga berharap agar diadakannya pembinaan terhadap para pengusaha rokok. Alasannya, karena penindakan saja tidak cukup untuk menyadarkan para pengusaha ataupun pelaku industri rokok skala kecil.
“Sehingga perusahaan rokok yang ilegal dapat dibina agar menjadi rokok yang legal, membayar cukai dan pajaknya dengan benar serta mendaftarkan mesin dan kapasitas mesinnya kepada Ditjen Bea Cukai. Yang sudah menjadi legal dijaga agar semakin patuh, yang ilegal ditertibkan dan dibina,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, sejauh ini DJBC cukup aspiratif dalam mendengar keluhan pengusaha rokok terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beliau meyakini pendekatan yang dilakukan DJBC akan mampu meningkatkan penerimaan negara.
“Saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada Dirjen Bea Cukai beserta jajarannya yang telah mendengarkan semua keluh kesah para pengusaha rokok di tengah situasi ekonomi nasional yang memang sangat perlu kerja keras dan sinergi dari pemerintah sebagai eksekutif, lembaga DPR sebagai legislatif dan pengusaha dari pihak swasta,” ujarnya.
Sumber : akurat.co

Comments
Post a Comment