Misbakhun Menegaskan Pemerintah Jokowi Manjakan UMKM


Misbakhun Menegaskan Pemerintah Jokowi Manjakan UMKM


Menurut Misbakhun, Presiden Jokowi sangat gigih untuk mendorong anak muda terjun dalam dunia usaha kecil menengah dan menekuninya supaya bisa berkembang.

Misbakhun juga mengatakan cara Presiden Jokowi untuk mendukung dan mendorong anak muda merintis bisnis ini adalah membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ini ialah salah satu caranya.

“Ini pertama kali ada di pemerintahan Pak Jokowi”, ujar Misbakhun dalam seminar bertema “Memilih Pemimpin Masa Depan Pro Ekonomi Rakyat”, yang digelar di Indostering Forum di Conclave Auditorium, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (15/8).

Misbakhun yang dikenal gigih ini membela kebijakan Jokowi menambahkan, pemrintahan saat itu terus memaksimalkan potensi anak para muda. Kepemerintahan Jokowi, ungkap Misbakhun, memberikan uang seluasnya bagi para anak muda untuk dapat bisa mengembangkan diri dibidang usaha, termasuk ekonomi kreatif.

Hal yang menarik menurut Misbakhun adalah kebijakan pemerintah memberi kelonggaran pada para usaha kecil menengah, khususnya tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pendapatnya, kelonggaran ini dalam hal permodalan memperbanyak pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah.

"Di Indonesia ini ada sekitar 59 juta pelaku usaha kecil dan menengah. Sedangkan pelaku usaha menengah ke atas itu tidak lebih dari dua juta," ujarnya.

Mantan pegawai di Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan itu mengatakan kendala bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) merupakan permodalan.
Namum, kata Misbakhun, pemerintah Presiden Jokowi membuat kebijakan yang berpihak pada UMKM.

"Karena kita sadar bahwa mereka butuh keberpihakan negara. Inilah yang kemudian mau tidak mau harus menjadi sebuah policy berkesinambungan dan berkelanjutan bagi semua kepentingan," terangnya.

Lebih dalam Misbakhun menjelaskan, keberpihakan pemerintah kepada pelaku UKM juga dilengkapi dengan program tax amnesty. Bahkan, Presiden Jokowi pada Juni lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 memutus tarif pajak penghasilan (PPH) final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5%.



Sumber : akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sekarang Jabatan Joko Driyono Dipikul Oleh Iwan Budianto

Hasil Pemilu Diminta untuk Dihormati Elite Politik Oleh Rektor UGM

RUPSLB Putuskan Merubah Direksi BNI Terkecuali Achmad Baiquni