Misbakhun Menegaskan Pemerintah Jokowi Manjakan UMKM
Misbakhun
Menegaskan Pemerintah Jokowi Manjakan UMKM
Menurut Misbakhun, Presiden Jokowi sangat gigih
untuk mendorong anak muda terjun dalam dunia usaha kecil menengah dan
menekuninya supaya bisa berkembang.
Misbakhun juga mengatakan cara Presiden Jokowi untuk
mendukung dan mendorong anak muda merintis bisnis ini adalah membentuk Badan
Ekonomi Kreatif (Bekraf) ini ialah salah satu caranya.
“Ini pertama kali ada di pemerintahan Pak Jokowi”,
ujar Misbakhun dalam seminar bertema “Memilih Pemimpin Masa Depan Pro Ekonomi
Rakyat”, yang digelar di Indostering Forum di Conclave Auditorium, Jakarta
Selatan, pada hari Rabu (15/8).
Misbakhun yang dikenal gigih ini membela kebijakan
Jokowi menambahkan, pemrintahan saat itu terus memaksimalkan potensi anak para
muda. Kepemerintahan Jokowi, ungkap Misbakhun, memberikan uang seluasnya bagi
para anak muda untuk dapat bisa mengembangkan diri dibidang usaha, termasuk
ekonomi kreatif.
Hal yang menarik menurut Misbakhun adalah kebijakan
pemerintah memberi kelonggaran pada para usaha kecil menengah, khususnya
tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pendapatnya, kelonggaran ini dalam hal
permodalan memperbanyak pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah.
"Di Indonesia ini
ada sekitar 59 juta pelaku usaha kecil dan menengah. Sedangkan pelaku usaha
menengah ke atas itu tidak lebih dari dua juta," ujarnya.
Mantan pegawai di Direktorat Jendral Pajak
Kementrian Keuangan itu mengatakan kendala bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menegah
(UMKM) merupakan permodalan.
Namum, kata Misbakhun, pemerintah Presiden Jokowi
membuat kebijakan yang berpihak pada UMKM.
"Karena kita sadar
bahwa mereka butuh keberpihakan negara. Inilah yang kemudian mau tidak mau
harus menjadi sebuah policy
berkesinambungan dan berkelanjutan bagi semua kepentingan," terangnya.
Lebih dalam Misbakhun
menjelaskan, keberpihakan pemerintah kepada pelaku UKM juga dilengkapi dengan
program tax amnesty. Bahkan, Presiden Jokowi pada Juni lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
23 Tahun 2018 memutus tarif pajak penghasilan (PPH) final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5%.
Sumber : akurat.co

Comments
Post a Comment