Masyarakat Diguncang Dengan Kabar Yang Beredar di Muka Umum
Masyarakat Diguncang Dengan Kabar Yang Beredar di Muka Umum
Sumber: Google
Misbakhun mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi karena dirinya dituduhkan dengan pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu pada Bank Century pada tahun 2010 tepatnya pada tanggal 26 April.
Karena dengan adanya kasus Misbakhun dan juga mencuatnya tudingan Misbakhun korupsi ini membuat Mukhamad Misbakhun berurusan dengan hukum dan dipandang menjadi seorang yang bersalah oleh masyarakat.
Akibat tuduhan yang mengatakan Misbakhun terlibat dalam kasus Misbakhun, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara.
Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya, dirinya pun tidak merasa melakukan hal yang tidak baik itu. Akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Setelah di telusuri adapun keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misbakhun menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Comments
Post a Comment