Masyarakat Diguncang Dengan Kabar Yang Beredar di Muka Umum

Masyarakat Diguncang Dengan Kabar Yang Beredar di Muka Umum

Sumber: Google

Pernah mengguncang masyarakat dengan adanya kasus Misbakhun dan ditambah dengan pemberitaan Misbakhun korupsi, dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi itu tidak membuat Mukhamad Misbakhun menjadi takut.

Misbakhun mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi karena dirinya dituduhkan dengan pemakaian Letter of Credit (L/C) palsu pada Bank Century pada tahun 2010 tepatnya pada tanggal 26 April.

Karena dengan adanya kasus Misbakhun dan juga mencuatnya tudingan Misbakhun korupsi ini membuat Mukhamad Misbakhun berurusan dengan hukum dan dipandang menjadi seorang yang bersalah oleh masyarakat.

Akibat tuduhan yang mengatakan Misbakhun terlibat dalam kasus Misbakhun, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara.

Namun, Misbakhun tak terima karena tidak ada yang salah dengan dirinya, dirinya pun tidak merasa melakukan hal yang tidak baik itu. Akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).


Setelah di telusuri adapun keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misbakhun menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana akan tetapi yang sebenarnya adalah kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya dirinya pindah dari PKS ke Golkar, Misbakhun pindah bukan karena adanya permasalahan Misbakhun korupsi atau pun kasus Misbakhun. Tetapi karena posisinya telah tergantikan pada saat itu oleh Muhammad Firdaus lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Comments

Popular posts from this blog

Sekarang Jabatan Joko Driyono Dipikul Oleh Iwan Budianto

Hasil Pemilu Diminta untuk Dihormati Elite Politik Oleh Rektor UGM

RUPSLB Putuskan Merubah Direksi BNI Terkecuali Achmad Baiquni