Jupiter Fortissimo Lagi-lagi Tertangkap Karena Kasus Narkoba
Jupiter Fortissimo adalah salah satu artis Indonesia yang pernah terjerat dengan kasus narkotika, pada tahun 2016 yang lalu Jupiter ditangkap ileh aparat kepolisian karena terciduk menggunakan narkoba.
Saat itu Jupiter terkena hkuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah sudah bebas dari penjara di tahun 2018 lalu, Jupiter dibebaskan. Tetapi, belum terhitung setahun Jupiter kembali ditangkap oleh aparat kepolisian karena terciduk mengulangi perbuatannya menggunakan benda terlarang itu.
Kali ini Jupiter ditangkap oleh Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di dalam suatu kos-kosan yang berada di kawasan Grogol Petamburan, Jakrta Barat, hari Senin (11/02/2019).
Saat ditangkap, Jupiter mengangkat sebuah lemari bersama dengan salah seorang temannya yang bernama Eko Agus Iswanto (EAI).
Dari penangkapan itu, tim yang dibawah pimpinan Kanit Kompol Bonar mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram dalam laci lemari Jupiter dan 2,04 gram sabu-sabu dalam saku kanan Eko Agus.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di laci meja dalam kamarnya yang didalamnya terdapat sebuah tempat kacamata, setelah dibuka dan dilihat disana ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis (14/2).
"Kemudian dalam tersangka EAI kita lakukan penggeledahan, di saku sebelah kanan itu kita juga menemukan narkotika jenis sabu juga seberat 2,04 gram brutto," tambah Argo.
Atas perbuatannya itu, Jupiter dan temannya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: akurat.co

www.sabung ayam.com
ReplyDelete