Tersangka Ujar Kebencian di Instagram Berhasil Ditangkap Bareskrim
Tersangka penyebaran kebencian terhadap Jokowi dan Polri melalui akun Instagram diketahui berinisial FAB. FAB juga sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
FAB berhasil ditangkap polisi di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.
Konten yang sudah diunggah tersangka mengenai konflik agraria dan kriminalisasi pejuan lingkungan yang sudah menyudutkan Presiden Joko Widodo, melalui akun Instagram Reaksirakyat1. Hal tersbeut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Tidak hanya menyudutkan Jokowi, tersangka juga menuduh bahwa polisi telah gagal untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) pada saat Aksi 21-23 Mei 2019 sedang berlangsung.
"Tujuan tersangka mem-'posting' konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata Dedi.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu, yakni satu telepon seluler merek LG warna hitam dan satu lainnya merek Samsung warna emas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Mengganggu Ketertiban Umum.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment