Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Masih Dalam Pertimbangan
Setelah sudah menerima usulan dari pimpinan serikat buruh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya akan mempertimbangkan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
"Itu juga usulan, kita pertimbangkanlah, karena memang kita harus berhitung, harus berkalkulasi," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/9/2019).
Agar anggaran BPJS tidak menjadi defisit maka adanya perhitungan itu sangat membantu, tutur Presiden.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, pada sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dirinya dan Presiden Presiden Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Newa Wea, membahas tiga hal. Yakni penolakan RUU Ketenagakerjaan yang merugikan buruh, rencana revisi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," kata Said.
Sementara itu Andi Gani mengatakan kenaikan iuran BPJS kelas III akan mempengaruhi kehidupan buruh dan rakyat kecil.
Andi mengatakan Presiden Jokowi telah menerima usulan dengan baik dan mengimbau seluruh buruh untuk tetap tenang menghadapi gejolak hukum saat ini.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment